Alamat
Jl. Veteran A No.30, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165
Jam Kerja
Senin - Jumat : 8.00 - 16.00 WIB
Bagian
Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Yogyakarta
Pengajuan ISR (Izin Stasiun Radio) dilakukan secara online melalui website perizinan https://isr.postel.go.id
Untuk pengajuan izin frekuensi, ada 2 tahap yaitu:
1. Pembuatan Akun:
a. Instansi Pemerintah
· Surat Keterangan Berdirinya Instansi
· NPWP Instansi
· Surat Kuasa (jika dikuasakan)
· KTP Pemberi dan Penerima Kuasa (jika dikuasakan). Jika tidak dikuasakan cukup KTP pimpinan instansi
· form my spectra dari website yang sudah ditandatangani dan distempel oleh yang namanya disebut di surat kuasa/pimpinan instansi
b. Pelaku Usaha/Badan Hukum
· NIB RBA yang sudah memiliki PBUMKU ISR
· NPWP Perusahaan
· Akta Perusahaan
· Surat Kuasa (jika dikuasakan)
· KTP Pemberi dan Penerima Kuasa (jika dikuasakan). Jika tidak dikuasakan cukup KTP Direktur yang namanya tertera di Akta
· form my spectra dari website yang sudah ditandatangani dan distempel oleh yang namanya disebut di surat kuasa/Direktur yang namanya tertera di AKTA
2. Pengajuan Teknis Perizinan:
a. Surat Permohonan dan Sanggup Bayar
b. Diagram Konfigurasi Jaringan (apabila menggunakan repeater dan/rig)
c. IPP yang masih berlaku (untuk izin penyiaran)
Semua file dalam bentuk PDF
Status pengajuan akun dapat dicek secara berkala melalui email yang didaftarkan pada sistem
Ajukan kembali dengan memperhatikan alasan penolakan (kelengkapan dokumen, salah pengisian data)
Lanjutkan dengan login pada website perizinan untuk mengajukan ISR dengan mengisi data teknis dan melengkapi dokumen pengajuan teknis perizinan
Bisa.
Ajukan perubahan data akun/modifikasi data adminstrasi melalui website perizinan dengan login kemudian klik profile dan klik ubah data user
Untuk merubah data administrasi cukup dengan melampirkan dokumen seperti ketika mengajukan akun ditambah Surat Permohonan Modifikasi Akun/Pemutakhiran Data
Langkah agar NIB terhubung ke HUB KOMINFO:
1. Login ke https://oss.go.id
2. Klik “PB-UMKU”
3. Klik “Proses Perizinan Berusaha UMKU” pada KBLI yang sudah ada
4. Klik “Ajukan Perizinan Berusahan UMKU”
5. Klik “Ya” untuk Apakah Anda memerlukan Perizinan Berusaha UMKU Lainnya?
6. Search “Izin Stasiun Radio”, lalu dipilih
7. Klik “Proses Perizinan Berusaha UMKU”
Ajukan Lupa Password melalui website perizinan. Password terbaru akan dikirimkan ke email yang didaftarkan di sistem
Cara pengajuan ISR adalah sebagai berikut:
1. Login ke website perizinan https://isr.postel.go.id
2. Klik menu aplikasi baru pilih layanan/service (untuk penggunaan HT pilih Seluler Darat Pribadi Standar Seluler ke Seluler,
untuk penggunaan Rig/Repeater pilih Seluler Darat Pribadi Standar)
3. Isikan data teknis seperti koordinat dan alamat stasiun, merk dan seri perangkat serta jumlah perangkat
4. Lampirkan Surat Permohonan dan Sanggup Bayar yang ditandatangani oleh Direktur yang namanya tertera di AKTA
untuk Badan Hukum, Kepala Instansi untuk Instansi Pemerintah atau yang namanya disebut di Surat Kuasa jika dikuasakan
5. Lampirkan Diagram Konfigurasi Jaringan untuk pengajuan dengan Rig/Repeater
6. Format surat dan lampiran dokumen dapat dilihat pada tautan https://s.komdigi.go.id/dokumenperizinanyogyakarta
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengisian data teknis:
1. Pilih kanal frekuensi VHF (136 – 174 MHz) atau UHF (350 – 380 MHz)
2. Isian Radius Operasi (m) untuk stasiun Repeater (40000), Base (25000), MU (10000) & HT (5000)
3. Isian ketinggian di atas tanah untuk stasiun Repeater (minimal 10), Base (minimal 10), MU & HT (2)
4. Isian Feeding Loss untuk stasiun Repeater/Base adalah (1) dan MU dan HT (0)
5. Isian Antenna untuk stasiun Repeater,Base,dan MU (DEFAULT VHF/UHF3 DB OMNI),
untuk perangkat HT (DEFAULT VHF/UHF 0 DB OMNI)
6. Isian Keluaran Daya Operasi (Power) untuk Repeater(40), Base & MU (25), HT (5)
7. Isian Nama Stasiun untuk Stasiun perangkat Handy Talky MASTER yaitu HT. 01BERGERAK SEKITAR (ALAMAT / NAMA JALAN),
dan untuk perangkat Handy Talky PENGIKUT /Mobiles yaitu HT. 02 – (Jumlah stasiun yang diajukan)
BERGERAK SEKITAR (ALAMAT / NAMA JALAN) (WAJIB HURUF BESAR)
Pengajuan ISR disetujui melalui 2 sistem yaitu ODS (One Day Service) dan SDS (Same Day Service) untuk pengajuan sebelum jam 11.00 WIB
Status pengajuan ISR dapat dicek secara berkala melalui website perizinan di menu Ikhtisar Perizinan (Lacak Aplikasi) dan email yang didaftarkan pada sistem
Pangajuan ISR ditolak karena kurang lengkapnya dokumen, salah pengisian data dan kanal frekuensi yang diajukan sudah penuh
Ajukan kembali dengan memperhatikan alasan penolakan
Unduh invoice BHP frekuensi radio dengan login ke https://billing-isr/kominfo.go.id lalu lakukan pembayaran secara host to host melalui Bank Mandiri, BRI, BNI, BSI
Setelah dilakukan pembayaran, download ISR melalui website perizinan atau billing isr
Bisa.
Ajukan perubahan data teknis melalui website perizinan dengan login kemudian klik Aplikasi Modifikasi Lisensi serta dilengkapi dengan Surat Permohonan Modifikasi
Tidak.
Pengajuan ISR dapat ditolak karena selain kurangnya kelengkapan data teknis juga karena terbatasnya ketersediaan kanal frekuensi di wilayah yang akan diajukan
Persyaratan untuk mengikuti Ujian Negara Amatir Radio (UNAR):
1. Registrasi akun e-Licensing pada website https://iar-ikrap.postel.go.id
2. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah
3. Foto atau scan KTP
4. Surat rekomendasi organisasi yang ditandatangani oleh salah satu dari pengurus organisasi daerah khusus untuk peserta UNAR kenaikan tingkat
5. Surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua/wali atau keterangan kepala sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun
Di website https://iar-ikrap.postel.go.id
GRATIS
Di cetak oleh panitia Ujian
Dapat mengulang ujian sebanyak 3 kali
Mendaftar ke Organisasi setempat untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)