Penyelenggaraan Ujian Negara Amatir Radio

Persyaratan

  1. Registrasi akun e-Licensing pada website https://iar-ikrap.postel.go.id
  2. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah
  3. Foto atau scan KTP
  4. Surat rekomendasi organisasi yang ditandatangani oleh salah satu dari pengurus organisasi daerah khusus untuk peserta UNAR kenaikan tingkat
  5. Surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua/wali atau keterangan kepala sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun

Sistem, Mekanisme dan prosedur

  1. Alur prosedur UNAR sesuai dengan diagram alur pada link dokumen perizinan Balmon SFR Kelas I Yogyakarta https://komin.fo/PerizinanBalmonYogyakarta
  2. UNAR diperuntukkan bagi Pemohon Izin Amatir Radio (IAR) baru (tingkat siaga) dan Pemohon Izin Amatir Radio (IAR) kenaikan tingkat (Tingkat Penggalang dan Penegak)
  3. Permohonan untuk mengikuti UNAR dimaksud pada huruf b diajukan melalui sistem perizinan daring (online) pada website https://iar-ikrap.postel.go.id
  4. UNAR dilaksanakan secara Computer Assisted Test (CAT). Pemohon dapat memilih jadwal dan lokasi pelaksanaan UNAR
  5. Permohonan peserta UNAR dilakukan verifikasi oleh panitia UNAR
  6. Peserta UNAR yang telah memenuhi verifikasi akan diterbitkan kartu peserta UNAR
  7. Peserta UNAR mengikuti penyelenggaraan UNAR sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan dengan membawa kartu peserta UNAR dan identitas diri yang masih berlaku
  8. Nilai hasil kelulusan UNAR dapat dilihat pada aplikasi CAT dan diumumkan pada website e-Licensing
      1.  

Waktu Penyelesaian

Penyelenggaran UNAR sampai dengan pengumuman hasil kelulusan UNAR diselesaikan dalam 1 (satu) hari

Biaya

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Pemberitahuan hasil UNAR

Skip to content