Asistensi dan Konsultasi Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio

Persyaratan

  1. Permohonan Langsung Dilengkapi Dengan Data Diri Yang Masih Berlaku
  2. Permintaan asistensi dan/atau konsutasi:
    • Data Pemohon;
    • Jenis Layanan (Spektrum Frekuensi Radio/Sertifikasi Operator Radio);
    • Status Permintaan asistensi dan/atau konsultasi

Sistem, Mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon dapat menggunakan salah satu dari 3 (tiga) kanal untuk menyampaikan permintaan asistensi dan/atau konsultasi:
    • Lounge/Loket pelayanan Balmon SFR Kelas I Yogyakarta di Jalan Veteran No. 30 A Yogyakarta
    • Nomor telpon Balmon SFR Kelas I Yogyakarta (0274) 450150
    • WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Kelas I Yogyakarta di Nomor 0811 2869 944, 0899 9890 050, 0811 2858 866.
  1. Petugas pelayanan mencatat data pemohon dan data permintaan asistensi dan/atau konsultasi.
  2. Petugas pelayanan memberikan asistensi dan/atau konsultasi.
  3. Jika diperlukan dapat diberikan data dukung asistensi dan/atau konsultasi berupa brosur/leaflet dan panduan dalam bentuk softcopy atau hardcopy.
  4. Jika diperlukan petugas pelayanan dapat melakukan asistensi kepada pemohon dalam hal perizinan online melalui perangkat komputer yang tersedia.
  5. Membuat laporan.
      1.  

Waktu Penyelesaian

Permintaan asistensi dan konsultasi direspon dalam waktu maksimal 1 (satu) hari kerja apabila persyaratan lengkap

Biaya

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Laporan penanganan permintaan konsultasi, asistensi, dan Pengaduan

Skip to content