Alamat
Jl. Veteran A No.30, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165
Jam Kerja
Senin - Jumat : 8.00 - 16.00 WIB
4. Penanganan gangguan dilakukan melalui tahapan:
Penanganan gangguan penggunaan spektrum frekuensi radio ditangani sesuai klasifikasi gangguan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Monitoring dan Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio pasal 18.
a. UPT wajib menangani laporan pengaduan gangguan penggunaan spektrum frekuensi radio kategori gangguan terhadap sistem komunikasi radio yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, pertahanan keamanan negara atau marabahaya dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam
b. UPT wajib menangani laporan pengaduan gangguan penggunaan spektrum frekuensi radio kategori umum (di luar kategori dalam huruf a) dalam waktu paling lambat 7 x 24 jam
Tidak dipungut biaya
Laporan Penanganan Gangguan Penggunaan SFR dilengkapi dengan Berita Acara Penanganan Gangguan Penggunaan SFR.