Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Persyaratan

  1. Surat/Laporan Pengaduan yang paling sedikit memuat: Nama pelapor, Nomor kontak pelapor, Alamat pelapor, Lokasi stasiun terganggu, Frekuensi terganggu, Sifat gangguan, Tanggal dan waktu terjadinya gangguan.
  2. Dalam hal laporan pengaduan disampaikan oleh pengguna spektrum frekuensi radio yang memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), wajib mencantumkan nomor/salinan ISR dari stasiun yang terganggu
  3. Bukti dukung berupa foto, video dan/atau rekama suara atas gangguan atau dugaan sumber gangguan

Sistem, Mekanisme dan prosedur

  1. Diagram alur penanganan gangguan sesuai dengan diagram alur pada link dokumen perizinan Balmon SFR Kelas I Yogyakarta https://komin.fo/PerizinanBalmonYogyakarta;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan gangguan penggunaan SFR melalui kanal berikut:
    • Secara luring (offline):
      • Surat yang ditujukan kepada Kepala Balmon SFR Kelas I Yogyakarta;
      • Lounge/Loket pelayanan Balmon SFR Kelas I Yogyakarta di Jalan Veteran No. 30 A Yogyakarta.
    • Secara daring (online):
      • Website https://laporgangguansfr.postel.go.id; • Contact Center Pelayanan Ditjen SDPPI 159 ext 2;
      • Nomor telpon Balmon SFR Kelas I Yogyakarta (0274) 450150;
      • WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Kelas I Yogyakarta di Nomor 0811 2869 944, 0899 9890 050, 0811 2858 866;
  3. Penanganan gangguan penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan oleh tim pelaksana tugas penanganan gangguan spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh Kepala Balmon SFR Kelas I Yogyakarta melalui Surat Perintah Tugas, dan terdiri atas:
    • Ketua Tim;
    • Pengendali Frekuensi Radio (PFR);
    • Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
    • Unsur Pendukung lainnya.

     4. Penanganan gangguan dilakukan melalui tahapan:

    • Tanggapan dan permintaan klarifikasi terhadap pihak pelapor;
    • Analisa sumber gangguan;
    • Inspeksi stasiun terganggu;
    • Pelacakan sumber gangguan;
    • Tindakan penanganan sumber gangguan;
    • Pemberitahuan penanganan gangguan.

Waktu Penyelesaian

Penanganan gangguan penggunaan spektrum frekuensi radio ditangani sesuai klasifikasi gangguan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Monitoring dan Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio pasal 18.

a. UPT wajib menangani laporan pengaduan gangguan penggunaan spektrum frekuensi radio kategori gangguan terhadap sistem komunikasi radio yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, pertahanan keamanan negara atau marabahaya dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam

b. UPT wajib menangani laporan pengaduan gangguan penggunaan spektrum frekuensi radio kategori umum (di luar kategori dalam huruf a) dalam waktu paling lambat 7 x 24 jam

Biaya

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Laporan Penanganan Gangguan Penggunaan SFR dilengkapi dengan Berita Acara Penanganan Gangguan Penggunaan SFR.

Tautan Pelaporan

Skip to content